on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran BPR Bank Sleman dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan nama dan bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan PT BPR Bank Sleman (Perseroda). Maksud pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan penyaluran alokasi dana desa, serta menjalankan usaha perbankan lainnya. Sumber modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal para pemegang saham, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.