For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran BPR Bank Sleman dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan nama dan bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan PT BPR Bank Sleman (Perseroda). Maksud pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, mengembangkan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan penyaluran alokasi dana desa, serta menjalankan usaha perbankan lainnya. Sumber modal PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal para pemegang saham, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PD BPR Bank Sleman, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau pengangkatan anggota dewan pengawas, dan/atau direksi selama proses perubahan status badan hukum menjadi PTBPR Bank Sleman (Perseroda), dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 107). 3. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda). 4. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)