on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman (PT BPR Bank Sleman (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan pengembangan sektor keuangan, serta untuk menyesuaikan nomenklatur perusahaan daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pendanaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, membantu pemerintah kalurahan melaksanakan fungsi pemegang kas kalurahan, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat, melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Modal Dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp330.929.648.000,00. Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati Sleman mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham dalam RUPS.