For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:29 Juli 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 81)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan melaksanakan otonomi daerah, serta menindaklanjuti ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah dan penentuan modal dasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Perubahan substansial meliputi penetapan modal dasar PD BPR Bank Sleman menjadi Rp230.000.000.000,00 yang pemenuhannya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp110.000.000.000,00 pada tahun 2013-2015, dengan rincian Rp50.000.000.000,00 pada tahun 2008-2013 dan Rp60.000.000.000,00 pada tahun 2014. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp120.000.000.000,00 yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun (2016-2020) dengan alokasi yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Penyertaan modal ini dilaksanakan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus.

(-)

(-)