on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan melaksanakan otonomi daerah, serta menindaklanjuti ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah dan penentuan modal dasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Perubahan substansial meliputi penetapan modal dasar PD BPR Bank Sleman menjadi Rp230.000.000.000,00 yang pemenuhannya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp110.000.000.000,00 pada tahun 2013-2015, dengan rincian Rp50.000.000.000,00 pada tahun 2008-2013 dan Rp60.000.000.000,00 pada tahun 2014. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp120.000.000.000,00 yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun (2016-2020) dengan alokasi yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Penyertaan modal ini dilaksanakan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus.