For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 05/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2016Publication Date:5 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan IMB bagi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi dan tata ruang, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan permohonan penerbitan IMB (administratif dan teknis), tata cara penyelenggaraan IMB, retribusi IMB, dokumen IMB, dan pembinaan. Kewenangan penerbitan IMB diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang dapat mendelegasikan kewenangan untuk bangunan gedung sederhana 1 lantai kepada kecamatan. Persyaratan administratif meliputi data pemohon, data tanah, dan dokumen terkait. Persyaratan teknis meliputi data umum bangunan gedung dan dokumen rencana teknis. Tata cara penyelenggaraan IMB mencakup pengendalian, pembagian kewenangan, tahapan (pra-permohonan, permohonan, penerbitan, administrasi), IMB bertahap, jangka waktu proses, perubahan rencana teknis, pembekuan/pencabutan IMB, pendataan bangunan gedung, IMB kolektif, dan penyelenggaraan IMB di daerah. Retribusi IMB meliputi jenis kegiatan, objek retribusi, penghitungan retribusi, indeks penghitungan, dan tarif retribusi.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah mengenai penyelenggaraan IMB, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah mengenai penyelenggaraan IMB, maka ketentuan Peraturan Menteri ini diberlakukan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan IMB. 3. Dalam hal Pemerintah Daerah telah memiliki peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah mengenai penyelenggaraan IMB sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku hingga diperbaruinya peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tersebut.

Pelanggaran pada masa konstruksi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan dokumen IMB dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.