on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Also known as: Permen PUPR 24/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2007
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Maksud dari pedoman teknis ini adalah untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah, khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam menetapkan kebijakan operasional IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang didirikan dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pelaksanaan pedoman teknis ini di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini. Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan serta keandalan bangunan gedung.