For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 06/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2017Publication Date:4 Maret 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date04 Maret 2017
Publication Date04 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan persyaratan perizinan bangunan gedung, terutama untuk bangunan gudang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seluas maksimum 1300 meter persegi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 61A yang mengatur bahwa dalam hal pembangunan gudang untuk UMKM seluas maksimal 1300 m², indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi IMB dikalikan 0,5 (nol koma lima).

(-)

(-)