Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah, satuan rumah susun, hak atas tanah atau hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, serta pendaftaran tanah. Beberapa poin penting meliputi:
- Hak Pengelolaan: Sumber hak pengelolaan, subjek yang dapat diberikan hak pengelolaan (instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk pemerintah pusat, dan masyarakat hukum adat), kewenangan pemegang hak pengelolaan, pemanfaatan tanah hak pengelolaan, terjadinya hak pengelolaan, pembebanan, peralihan, dan pelepasan hak pengelolaan, serta hapusnya hak pengelolaan.
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai: Subjek hak, tanah yang dapat diberikan hak, jangka waktu hak, terjadinya hak, kewajiban dan larangan pemegang hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan hapusnya hak.
- Satuan Rumah Susun: Subjek hak milik atas satuan rumah susun, pemecahan dan penggabungan hak milik, serta ketentuan mengenai rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing.
- Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah: Objek ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, terjadinya hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah, serta ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan hapusnya hak.
- Pendaftaran Tanah: Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, percepatan pendaftaran tanah, penertiban administrasi pendaftaran tanah, perubahan hak, bukti hak lama, serta ketentuan mengenai tanah swapraja atau bekas swapraja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dan pemberian hak untuk pulau kecil dan wilayah perairan, serta ketentuan mengenai tanah musnah.