For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Also known as: PP 103/2015 · PP No. 103 Tahun 2015 · PP Nomor 103 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia dalam memiliki rumah tempat tinggal atau hunian. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah orang asing yang bekerja dan berinvestasi di Indonesia, serta untuk mendukung pembangunan dan kerjasama internasional.

Ketentuan Substansial: Orang asing dapat memiliki rumah dengan Hak Pakai, dan rumah tersebut dapat diwariskan. Orang asing yang menikah dengan WNI dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya, dengan syarat adanya perjanjian pemisahan harta. Rumah yang dapat dimiliki oleh orang asing meliputi rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik, serta satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai. Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbaharui. Jika orang asing atau ahli warisnya tidak lagi berkedudukan di Indonesia, hak atas rumah harus dilepaskan atau dialihkan dalam waktu satu tahun.

(-)

1. Apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing tidak lagi berkedudukan di Indonesia dan tidak melepaskan hak atas rumah dalam jangka waktu 1 tahun, rumah akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang hak atas tanah.