on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Also known as: PP 41/1996 · PP No. 41 Tahun 1996 · PP Nomor 41 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menjabarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, serta berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara.
Ketentuan Substansial: Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah dengan hak atas tanah tertentu, yaitu Hak Pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Rumah yang dapat dimiliki meliputi rumah berdiri sendiri dan satuan rumah susun. Perjanjian pemilikan harus dibuat secara tertulis dan dicatat dalam buku tanah serta sertifikat hak atas tanah. Jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih dari 25 tahun, namun dapat diperbaharui. Jika orang asing tidak lagi berkedudukan di Indonesia, hak atas rumah dan tanah harus dialihkan dalam waktu satu tahun.