on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
Also known as: PP 40/1996 · PP No. 40 Tahun 1996 · PP Nomor 40 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pemberian hak atas tanah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak atas tanah, serta kewajiban perizinan dan pendaftaran. Subjek hukum yang diatur mencakup warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, serta pihak asing tertentu. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban pembayaran uang pemasukan dan pelaporan penggunaan tanah.