on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
Also known as: PP 40/1993 · PP No. 40 Tahun 1993 · PP Nomor 40 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung proyek pembangunan di Provinsi Riau, terutama dalam kerjasama ekonomi dengan Singapura, dengan memberikan kemudahan kepada badan usaha yang menanamkan modal di kawasan tertentu. Kemudahan ini berupa jaminan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) serta kepastian biaya penyelesaiannya. HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun lagi, selama tanah digunakan sesuai tujuan. Kawasan yang diatur meliputi Pulau Bintan, Kepulauan Karimun Besar dan Kecil, serta daerah lain yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemegang HGB wajib membayar Uang Pemasukan dan biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.