For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Also known as: Permendagri 28/2017 · Permendagri No. 28 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:17 April 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date17 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 196) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2017. Peraturan ini mengatur penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama Desember 2016. Peraturan ini juga mengatur pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dan alat-alat berat. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan NJKB dalam kondisi tertentu dan mengatur dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 2. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk tahun 2017. 3. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diundangkan. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penetapan Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)