For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Also known as: Permendagri 4/2017 · Permendagri No. 4 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2017Publication Date:10 Januari 2017
Ketentuan PerpajakanKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Januari 2017
Publication Date10 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diakomodasi dalam peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan baru yang masuk ke pasar dapat dikenai pajak dengan dasar penghitungan yang tepat. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB untuk jenis kendaraan baru, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016.

(-)

(-)