on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Also known as: Permendagri 105/2017 · Permendagri No. 105 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 105 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diakomodasi sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan baru dikenakan pajak yang sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017. Perubahan ini mencakup penetapan dasar penghitungan pajak untuk jenis kendaraan baru oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan atau persyaratan khusus bagi badan hukum.