For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 8/2022 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2022Publication Date:27 September 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date27 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pemberian tunjangan kinerja pegawai berdasarkan pengukuran capaian kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan disiplin pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan dan tunjangan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, tunjangan kinerja juga diberikan kepada Menteri sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di jabatan pimpinan tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja yang masih dalam proses atau Pegawai sedang menjalani Tugas Belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1741). 2. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau Pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.