For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2025 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2025 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2025Publication Date:14 Mei 2025
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 Mei 2025
Publication Date14 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 991).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan Evaluasi Kinerja Periodik (80%) dan kehadiran (20%), dengan besaran sesuai Kelas Jabatan. Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi, sedangkan Wakil Menteri mendapatkan 135%. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak mempunyai Jabatan, diberhentikan sementara, diberhentikan dari Jabatan organik dengan uang tunggu, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara/bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Pegawai wajib membuat laporan kinerja bulanan melalui sistem aplikasi kinerja, kecuali yang sedang cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari sebulan, cuti karena alasan penting minimal 15 hari, atau Tugas Belajar. Evaluasi Kinerja Periodik didasarkan pada predikat kinerja (sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, sangat kurang). Kehadiran diukur dengan memenuhi Jam Kerja (37 jam 30 menit per minggu), dengan pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan melalui aplikasi. Pelanggaran Jam Kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, atau tidak mencatatkan kehadiran tanpa alasan yang sah.

Tunjangan kinerja dapat dipotong berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik (10-50% untuk predikat butuh perbaikan, kurang, sangat kurang) atau jika tidak membuat laporan capaian kinerja (70%). Pemotongan juga dikenakan karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, pulang lebih cepat, lupa mencatatkan kehadiran, cuti sakit lebih dari sebulan, cuti besar, atau cuti alasan penting lebih dari 15 hari. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan langsung melalui rekening Pegawai. Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 80% dari besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki.

1. Pembayaran tunjangan kinerja yang masih dalam proses atau Pegawai sedang menjalani Tugas Belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2. Pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai atau Pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)