on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Also known as: PP 62/2002 · PP No. 62 Tahun 2002 · PP Nomor 62 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur pungutan perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia dan asing, termasuk Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), Pungutan Hasil Perikanan (PHP), dan Pungutan Perikanan Asing (PPA). Selain itu, peraturan ini juga mencakup penerimaan dari jasa pelabuhan, pengujian mutu, pengembangan penangkapan ikan, balai budidaya, karantina ikan, pendidikan dan latihan, serta penyewaan fasilitas. Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase, dan seluruh penerimaan harus disetor ke Kas Negara.