For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan

Also known as: PP 62/2002 · PP No. 62 Tahun 2002 · PP Nomor 62 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2002Publication Date:12 November 2002
Pendapatan Non PajakKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan 2. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur pungutan perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia dan asing, termasuk Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), Pungutan Hasil Perikanan (PHP), dan Pungutan Perikanan Asing (PPA). Selain itu, peraturan ini juga mencakup penerimaan dari jasa pelabuhan, pengujian mutu, pengembangan penangkapan ikan, balai budidaya, karantina ikan, pendidikan dan latihan, serta penyewaan fasilitas. Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase, dan seluruh penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

1. Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

(-)