on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Also known as: PP 142/2000 · PP No. 142 Tahun 2000 · PP Nomor 142 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan menetapkan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pungutan dari usaha perikanan dan hasil perikanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pungutan perikanan yang terdiri dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. Pungutan ini dikenakan kepada nelayan dan perusahaan perikanan yang memiliki izin usaha perikanan dan persetujuan penggunaan kapal asing. Pungutan didasarkan pada jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang digunakan. Besarnya pungutan dihitung berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dan produktivitas kapal. Seluruh pungutan wajib disetor ke rekening Kas Negara.