For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan

Also known as: PP 19/2006 · PP No. 19 Tahun 2006 · PP Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2006Publication Date:30 Mei 2006
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 2006
Publication Date30 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengakomodasi tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002, khususnya di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, karantina ikan, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembaruan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk pungutan perikanan, jasa pelabuhan, jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran pungutan berdasarkan jenis usaha perikanan dan kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan besar. Peraturan ini juga mengatur penetapan tarif untuk berbagai jasa terkait perikanan dan penggunaan fasilitas.

1. Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

(-)