on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Also known as: UU 53/1999 · UU No. 53 Tahun 1999 · UU Nomor 53 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam di wilayah Provinsi Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, aspirasi masyarakat, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, terdiri atas Kecamatan Langgam, Bunut, Kuala Kampar, dan Pangkalan Kuras. Kabupaten Rokan Hulu juga berasal dari Kabupaten Kampar, meliputi Kecamatan Tambusai, Kepenuhan, Kunto Darussalam, sebagian Kecamatan Tandun, Rokan IV Koto, Rambah, dan Rambah Samo. Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, terdiri atas Kecamatan Kubu, Bangko, Rimba Melintang, Tanah Putih, dan Bagan Sinembah. Kabupaten Siak juga berasal dari Kabupaten Bengkalis, meliputi Kecamatan Siak, Minas, dan Sungai Apit. Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, terdiri atas Kecamatan Karimun, Moro, dan Kundur. Kabupaten Natuna juga berasal dari Kabupaten Kepulauan Riau, meliputi Kecamatan Jemaja, Siantan, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Midai. Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, terdiri atas Kecamatan Singingi, Kuantan Hilir, Cerenti, Benai, Kuantan Tengah, dan Mudik. Kota Batam berasal dari Kotamadya Batam dan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.
Dengan pembentukan ini, wilayah kabupaten induk dikurangi sesuai dengan wilayah kabupaten baru. Batas wilayah masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan dalam undang-undang ini, dengan penentuan pasti di lapangan oleh Menteri Dalam Negeri. Ibukota masing-masing kabupaten dan kota juga ditetapkan.
Kewenangan daerah otonom yang baru dibentuk mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintahan daerah dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, dinas-dinas, dan lembaga teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan mengikutsertakan Badan Otorita Batam, dengan hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.