Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Perubahan ini dilakukan karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, sehingga pemilihan umum lokal tidak dapat dilaksanakan.
Sebagai pengganti pemilihan umum lokal, pengisian keanggotaan DPRD untuk pertama kali dilakukan melalui dua cara: (a) penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 di kabupaten induk (Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu) dan Provinsi Riau (untuk Kota Batam), dan (b) pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Anggota DPRD dari kabupaten induk yang mewakili kecamatan yang masuk wilayah kabupaten/kota baru secara otomatis menjadi anggota DPRD kabupaten/kota baru. Kekurangan anggota DPRD di kabupaten induk diisi berdasarkan perimbangan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke kabupaten/kota baru.