For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2017 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 390).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan.

Peraturan ini membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, serta Unit Layanan Informasi Publik di tingkat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. PPID bertanggung jawab untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi, serta memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Klasifikasi informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan informasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan PPID, standar pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik, serta mekanisme pengajuan keberatan dan penanganan sengketa informasi publik. PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota.

1. Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota berakhir masa tugasnya, pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik diambil alih oleh PPID Bawaslu Provinsi. 2. Dalam hal Bawaslu Provinsi belum menetapkan PPID Bawaslu Provinsi, PPID Bawaslu Provinsi harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan. 3. Dalam hal Bawaslu Provinsi belum memiliki website dengan domain .go.id yang terintegrasi dengan website Bawaslu, Bawaslu Provinsi sudah harus mengaktifkan website dimaksud paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan.

(-)