on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2019 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan PPID, membuat SOP terkait keterbukaan informasi, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan dan memberikan informasi publik (kecuali yang dikecualikan), menanggapi keberatan pemohon, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, membuat dan mengumumkan Laporan Layanan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
Peraturan ini juga mengatur struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masing-masing tingkatan Bawaslu, tugas dari masing-masing anggota Tim KIP, jenis-jenis informasi publik (terbuka dan dikecualikan), prosedur pengelolaan informasi publik (termasuk penyusunan DIP dan pendokumentasian informasi), pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan, prosedur pelayanan informasi publik (termasuk hak dan kewajiban pemohon, prosedur pengajuan permohonan, dan pemberitahuan tertulis), serta mekanisme pengajuan keberatan dan penanganan sengketa informasi publik.