on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2022 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi, tugas dan fungsi Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan setiap saat, serta prosedur permintaan informasi. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penambahan substansi untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Perubahan juga mencakup penambahan pasal-pasal baru (Pasal 12A hingga Pasal 12K) yang merinci lebih lanjut jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait profil Bawaslu, program, kinerja, laporan keuangan, akses informasi publik, peraturan, prosedur perolehan informasi, tata cara pengaduan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.