For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2012 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang aman, tertib, dan damai. Ditetapkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan unit-unitnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait pengawasan pemilu. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Bawaslu dalam menyediakan informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, seperti yang dapat menghambat penyelidikan atau membahayakan keamanan negara. Selain itu, Bawaslu diwajibkan untuk membangun sistem informasi yang mudah diakses dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi tersebut. PPID bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi kepada publik.

1. Dalam hal belum terbentuknya Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi menurut Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, organisasi dan tata kerja PPID Pengawasan Pemilu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dengan memperhatikan istilah dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan.

(-)