For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 10/2021 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:7 Mei 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date07 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767) 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1036)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa, mengelola layanan pengadaan secara elektronik, membina sumber daya manusia dan kelembagaan, serta memberikan pendampingan dan konsultasi teknis. UKPBJ juga dapat berfungsi sebagai agen pengadaan dan penyelenggara sistem elektronik. Pembentukan UKPBJ dikecualikan bagi lembaga yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari beberapa bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan elektronik, pembinaan sumber daya manusia, dan advokasi. Setiap UKPBJ wajib memiliki standar operasional prosedur dan kode etik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

(-)