on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Also known as: Peraturan LKPP 5/2019 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2019 ini menetapkan Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar mutu dalam pengembangan kelembagaan UKPBJ, memberikan acuan dalam meningkatkan kapabilitas UKPBJ, memberikan status pencapaian UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa, dan mendorong UKPBJ menjadi organisasi pembelajar yang selalu melakukan perbaikan berkelanjutan.
Kapabilitas UKPBJ diukur melalui lima tingkatan kematangan, yaitu Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul. Pengukuran dilakukan secara berjenjang dan bertahap. Domain dalam pengukuran tingkat kematangan UKPBJ meliputi Proses, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Sistem Informasi. Setiap domain memiliki variabel-variabel yang lebih spesifik.
UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ melalui program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Pengelolaan ini dilakukan dengan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Penilaian mandiri akan diverifikasi oleh Verifikator LKPP.
Kepala UKPBJ mengangkat staf atau membentuk tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang bertugas mengelola profil kelembagaan UKPBJ, melaksanakan penilaian mandiri, serta membuat dan melaksanakan peta jalan dan rencana aksi program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Pengisian penilaian mandiri dan peta jalan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi UKPBJ.