For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 14/2018 · Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan dan konsultasi teknis. UKPBJ juga dapat berfungsi sebagai Agen Pengadaan. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari pimpinan dan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengadaan barang/jasa. Personel UKPBJ harus memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan berhak atas tunjangan serta pendidikan untuk meningkatkan kompetensi.

1. Penyesuaian Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023.

(-)