on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Also known as: PERPRES 21/2016 · PERPRES No. 21 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan internasional dan perekonomian Indonesia dengan memberikan kemudahan bagi warga negara asing dari negara tertentu untuk masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan, dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing dari negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu. Penerima bebas visa dapat masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan diberikan izin tinggal selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihkan. Menteri terkait dapat menghentikan sementara pemberian bebas visa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan.