For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan

Also known as: PERPRES 95/2024 · PERPRES No. 95 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2024Publication Date:29 Agustus 2024
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBebas Visa Kunjungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 2024
Publication Date29 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keamanan wilayah Indonesia dan selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian bebas visa kunjungan kepada warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu, serta pemegang izin tinggal tertentu. Pemberian bebas visa ini mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lain yang ditentukan oleh Presiden. Subjek bebas visa dapat masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.

(-)