For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan

Also known as: PERPRES 104/2015 · PERPRES No. 104 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2015Publication Date:18 September 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2015
Publication Date18 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan internasional dan perekonomian nasional dengan menambah jumlah negara yang mendapatkan pembebasan visa kunjungan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga negara asing dari negara tertentu masuk ke Indonesia, terutama dalam rangka wisata, dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing dari negara tertentu untuk berbagai tujuan seperti pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau transit. Orang asing dapat masuk dan keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Daftar negara yang mendapatkan pembebasan visa tercantum dalam lampiran peraturan ini. Izin tinggal kunjungan diberikan untuk maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya.

(-)

(-)