on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
Also known as: PERPRES 104/2015 · PERPRES No. 104 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan internasional dan perekonomian nasional dengan menambah jumlah negara yang mendapatkan pembebasan visa kunjungan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga negara asing dari negara tertentu masuk ke Indonesia, terutama dalam rangka wisata, dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing dari negara tertentu untuk berbagai tujuan seperti pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau transit. Orang asing dapat masuk dan keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Daftar negara yang mendapatkan pembebasan visa tercantum dalam lampiran peraturan ini. Izin tinggal kunjungan diberikan untuk maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya.