Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Kebijakan ini mengatur standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Selain itu, peraturan ini menetapkan upaya penyehatan, pelindungan kesehatan masyarakat, persyaratan teknis pengelolaan limbah, dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Kebijakan ini juga mencakup tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim, serta pendekatan one health dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Peraturan ini mengharuskan setiap produsen/penyedia/penyelenggara air minum dan pangan olahan siap saji untuk menyesuaikan ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu dua tahun sejak diundangkan.