For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum

Also known as: Permenkes 43/2014 · Permenkes No. 43 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2014Publication Date:25 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeHigiene Sanitasi Depot Air Minum
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date12 Agustus 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit bawaan air dengan memastikan bahwa depot air minum memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap depot air minum untuk menjamin kualitas air minum yang dihasilkan dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Persyaratan tersebut meliputi aspek tempat, peralatan, dan penjamah. Setiap depot air minum juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap DAM yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan sanksi administratif kepada DAM yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha.