For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 5/2019 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:29 Januari 2019
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 375).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf h, Pasal 13 huruf e dan huruf f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
  2. Penghitungan Perolehan Kursi: KPU menetapkan ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR: Penetapan didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT di setiap Dapil.
  4. Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD: KPU menetapkan peringkat perolehan suara dan calon terpilih anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian keberatan, pemberitahuan dan pengusulan pelantikan pasangan calon dan calon terpilih.

(-)

(-)