on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 6/2024 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan tata cara penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dalam pemilihan umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dengan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkepastian hukum. KPU juga menetapkan ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan pengaturan penggantian calon terpilih jika terjadi kekosongan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu dalam proses penetapan hasil pemilu.