For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 29/2013 · Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2009.

Peraturan KPU ini mengatur tentang penetapan hasil pemilihan umum, perolehan kursi, calon terpilih, dan penggantian calon terpilih dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan ini menetapkan prosedur penetapan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, ambang batas perolehan suara sah untuk Pemilu DPR, serta tata cara penghitungan dan penetapan perolehan kursi. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara sah dan mekanisme penggantian calon terpilih jika terjadi hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat. KPU bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan keputusan dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perselisihan hasil Pemilu dan tindak lanjut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

(-)

1. Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.