For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

Also known as: Permenaker 10/2022 · Permenaker No. 10 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 865); dan 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1233).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah, yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022, dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. Pengecualian diberikan kepada pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
  2. Besaran bantuan adalah Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus.
  3. Tata cara pemberian bantuan meliputi verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, penetapan penerima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan penyaluran dana melalui Bank/Pos Penyalur.
  4. Prioritas pemberian bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan.
  5. Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan data yang sebenarnya.

(-)

1. Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.