For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

Also known as: Permenaker 5/2025 · Permenaker No. 5 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2025Publication Date:2 Juni 2025
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date03 Juni 2025
Publication Date02 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Tujuan dari bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketentuan substansial meliputi: - Penerima bantuan adalah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan Warga Negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Bantuan dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan. - Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus, berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. - Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan, dan dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain jika terdapat keterkaitan lintas sektoral.

(-)

(-)