For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Permenaker 21/2021 · Permenaker No. 21 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2021Publication Date:8 November 2021
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 November 2021
Publication Date08 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dengan menyesuaikan persyaratan penerima. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan akibat dampak Covid-19. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan persyaratan tertentu dalam Pasal 3 dan penyesuaian Lampiran terkait upah minimum di beberapa wilayah. Pekerja/Buruh yang berhak menerima subsidi harus merupakan warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000,00 per bulan. Prioritas diberikan kepada pekerja di sektor industri tertentu.

(-)

(-)