For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten

Also known as: Peraturan Menag 10/2013 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

(-)

(-)