For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten

Also known as: Peraturan Menag 31/2015 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
LocationKementerian Agama
Effective Date08 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan utama meliputi pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan subbagian baru dalam tata usaha yang bertanggung jawab atas layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.

(-)

(-)