on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Also known as: Peraturan Menag 23/2017 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif dan efisien di universitas tersebut, sesuai dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi universitas yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Universitas bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ dalam universitas, termasuk rektorat, fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, dan unit pelaksana teknis.