on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Also known as: Permenhub 44/2016 · Permenhub No. 44 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya (Poltekpel Surabaya). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perubahan status Poltekpel Surabaya menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerjanya.
Ketentuan Substansial:
Poltekpel Surabaya adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, pembinaan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Tugas Poltekpel Surabaya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pelaksanaan pembangunan karakter, pembinaan civitas akademika, pengelolaan kesejahteraan taruna, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama, pelaksanaan pemeriksaan intern, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan dan Umum, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Divisi Pengembangan Usaha, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi Poltekpel Surabaya.