For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya

Also known as: Permenhub 14/2013 · Permenhub No. 14 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:20 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date20 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya menjadi Politeknik Pelayaran Surabaya, guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terampil di bidang pelayaran. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran, dengan fungsi meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengelolaan fasilitas, dan pembinaan civitas akademika. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)