For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya

Also known as: Permenhub 110/2021 · Permenhub No. 110 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 110 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 632)

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya agar lebih efektif dan efisien, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Politeknik Pelayaran Surabaya, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Politeknik secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 2. Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)