For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing

Also known as: Permenkominfo 9/2019 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2019Publication Date:5 September 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 485). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/05/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 524). 3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing/WDM.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing (WDM) yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi WDM terdiri atas alat dan/atau perangkat telekomunikasi coarse-wavelength division multiplexing (CWDM) dan dense-wavelength division multiplexing (DWDM).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah berdampak pada berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi, termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing perlu disesuaikan dan diganti.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi WDM wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan keselamatan listrik wajib dipenuhi apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian terkait.
  3. Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi WDM wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)