For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer

Also known as: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2012Publication Date:30 April 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 Mei 2012
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat CWDM.

Ketentuan Substansial:

Perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Persyaratan teknis tersebut mencakup:

  1. Ketentuan Umum (definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah).
  2. Persyaratan Teknis (bahan baku dan konstruksi, operasi, transponder, multiplexer/demultiplexer, optical amplifier, backplane, metode manajemen, keselamatan kelistrikan, dan Electromagnetic Compatibility).
  3. Kelengkapan Perangkat (identitas dan petunjuk pengoperasian).
  4. Pengujian (pelaksanaan, pengambilan contoh uji, metode uji, pengujian parsial, dan syarat lulus uji).

Pelaksanaan pengujian perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

(-)

(-)