For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer

Also known as: Permenkominfo 14/2012 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2012Publication Date:9 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date14 Mei 2012
Publication Date09 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)