Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Provinsi Lampung secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang efektif dan efisien, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan hutan, termasuk kelembagaan pengelola hutan (UPTD KPH dan UPTD KPHK), tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan (RPHJP dan RPHJPd), pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan (pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu), perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama antar pemerintah, sistem informasi kehutanan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Kewenangan pengelolaan hutan berada pada Gubernur, yang dapat menunjuk BUMD untuk bekerjasama dengan pemegang perizinan. Masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan, termasuk berperan serta dalam pengambilan keputusan dan menjaga kelestarian hutan. Peraturan ini juga mengatur tentang Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan Forum Pengelolaan KEE.