For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 6/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:7 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan di Provinsi Lampung bertujuan untuk mencapai keseimbangan hutan sesuai fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial. Hal ini dilakukan melalui penertiban kawasan hutan yang meliputi penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan, serta penataan kembali hutan produksi dengan skoring ulang untuk menyesuaikan dengan kriteria kawasan budidaya dan kawasan lindung. Rencana pengelolaan kawasan hutan disusun berdasarkan hasil tata hutan dan memperhatikan Rencana Kehutanan Nasional. Pemanfaatan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, tanpa merubah fungsi hutan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap pengelolaan kawasan hutan melalui monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut. Penebangan pada hutan produksi dilarang dilakukan pada tanaman yang belum mencapai umur masak tebang atau di daerah yang berkriteria kawasan lindung. Pengelola kawasan hutan diwajibkan membuat program dan melaksanakan percepatan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan yang kritis. Perlindungan kawasan hutan meliputi kegiatan pengamanan kawasan hutan baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Pemegang Izin pemanfaatan kawasan hutan. Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas kawasan hutan agar sifat, karakteristik tidak berubah fungsinya. Pemerintah Daerah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat baik pengelola kawasan hutan maupun masyarakat sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian kawasan hutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan dan ekosisternnya dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.